BANDUNG | Personel Satreskrim Polrestabes Bandung menembak mati seorang residivis MD dan menangkap hidup-hidup MH tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (24/2/2021). Kedua pelaku merupakan target operasi (TO) kepolisian karena sangat meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku berinisial MD dan MH merupakan residivis curanmor asal Lampung. Kronologi kejadian berawal tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus curanmor.
“Pelaku yang ditembak mati itu adalah residivis dan TO Polda Jabar, polsek jajaran dan Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (25/2/2021).
Kedua pelaku MH dan MD, ujar Kombes Pol Ulung, merupakan bagian dari kelompok spesialis curanmor asal Lampung yang kerap melakukan beraksi di Kota Bandung dan kota lain di kawasan bandung raya. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata api rakitan.
“Mereka (MH dan MD pelaku curanmor) antarprovinsi. Sering melakukan curanmor di Kota Bandung. Kalau ketahuan dia kerap mengancam dengan senjata api untuk menakuti korbannya,” ujar Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, pada Jumat (5/2/2021) malam, MH dan MD diketahui beraksi di kawasan Karees Kulon, Kota Bandung pada Jumat (5/2/2021) lalu. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta melakukan rangkaian lidik. Lalu, pada Rabu (24/2/2021) malam, polisi melihat kendaraan mencurigakan di kawasan Jalan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung.
Petugas membuntuti sepeda motor yang dikendarai berboncengan dua orang hingga kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Petugas berupaya menghentikan motor tersebut, namun tidak dihiraukan. Pelaku justru melawan dengan mencoba merebut senjata petugas.
“Kedua tersangka ini berupaya melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas. Satu pelaku yakni MD ditembak di bagian dada hingga tewas,” tutur Kapolrestabes Bandung.
Sedangkan pelaku lain, yakni MH sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama, MH pun diamankan petugas. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada pelaku MH.
Akibat perbuatannya, pelaku MH disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
“MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya,” Pungkasnya. | Pinnur