LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 25 September 2023, di Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, telah mengalami perkembangan signifikan.
Pasalnya, paska dilakukan tindakan persuasif melalui pendekatan kepada keluarga terduga, pelaku penganiayaan yakni RM (28), akhirnya menyerahkan diri kepada Tekab 308 Polres Tanggamus yang diantar keluarganya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, terungkap bahwa antara pelaku RM dan korbannya Amirul (25), ternyata adalah teman bermain dan penganiayaan itu juga bermula hal yang sangat sepele, namun RM menusuk Amirul, lantaran kesal.
Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan Sukhori, selaku paman korban ke Polres Tanggamus, sebab ia tidak terima, korban Amirul selaku keponakannya mengalami luka tusuk pada bagian bokong.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan laporan tersebut dan berupaya mengungkap kasus ini.
Upaya juga menghimbau kepada keluarga pelaku, akhirnya, atas imbauan persuasif tersebut, pihak keluarga pelaku, didampingi oleh Briptu Arizal, Anggota Sat Tahti Polres Tanggamus, menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, kemarin Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar jam 11.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 13 Oktober 2023.