LAMPUNG7COM | Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Kecamatan jati Agung, digelar di Pendopo TPI (Taman Pancur Indah) Desa Karang Anyar kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (09/11/2022).
Rakor tersebut dihadiri seluruh anggota Muspika Jati Agung, Kepala UPT, Kepala Dinas/Instansi, Kades se-Kecamatan Jati Agung. Dalam kesempatan rapat bulanan tersebut Camat Rosa Resnida, S.Kom, Danramil 421-09/Tjb Kapten Inf Tarekat, Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih ,SH mengupas berbagai informasi terbaru terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru.
Camat Jati Agung Rosa Resnida dalam kesempatan tersebut penyampaiannya fokus pada disiplin tugas dan koordinasi di semua instansi, termasuk pada semua lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan yang ada di Desa-desa.
Selain itu Rosa Resnida menegaskan kepada para Kades/Sekdes maupun perangkat Desa untuk meningkatkan kinerjanya yang lebih efektif sebagai abdi masyarakat serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,baik itu hal pendataan kososek dan lain-lain.
Dalam kesempatan itu juga diinformasikan bahwa untuk pelaksanaan Lampung Selatan fair yang akan di laksanakan di kota kalianda.
” Lamsel Fair tidak lama lagi akan kita laksanakan, kita selaku pemerintah kecamatan jati Agung harus bersenergi untuk pelaksanaan event tersebut,” ujar Rosa.
Selanjutnya Kapolsek jati Agung Iptu Mustholih S.H., dalam sambutannya mengatakan, “Masyarakat harus tahu covid-19 belum selesai, untuk itu kita harus tetap memakai masker, menjaga kesehatan dan selanjutnya masalah Kamtibmas di Desa-desa se-Kecamatan Jati Agung harus di tingkatkan dengan baik, masyarakat harus aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mustholih.
Selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat, “Bagi masyarakat saya himbau untuk tidak menggunakan kendaraan bodong, karena tidak lama lagi Tim Polda maupun Polres Lamsel akan mengadakan operasi kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak mempunyai dokumen resmi.” Tandas Mustholih. | Pnr.