Kabareskrim Nilai Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Harusnya Dilindungi
Dilihat: 839 LAMPUNG7COM | Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan. Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban. “Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan…
Selengkapnya “Kabareskrim Nilai Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Harusnya Dilindungi” »