YKWS Mengajak Pemilih untuk Tidak Memilih Caleg yang Merusak Lingkungan
Dilihat: 508 Lampung7.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan PKPU, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Masa kampanye dimanfaatkan para tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), para…
Selengkapnya “YKWS Mengajak Pemilih untuk Tidak Memilih Caleg yang Merusak Lingkungan” »