Jika Belum Tahu, Ini Cara Tepat Pengaduan Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal
Dilihat: 689 Jakarta | Pinjaman online atau pinjol ilegal marak di Indonesia. Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman melalui whatsapp atau SMS hingga meresahkan masyarakat. Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online illegal, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dikutip dari keterangan resmi…