Keterangan Ahli Mematahkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi Yang Diajukan JPU
Dilihat: 2,050 LAMPUNG7COM | Penggunaan kata saksi ahli sudah menjadi kebiasaan di dalam praktik peradilan. Perlu diketahui bahwa penyebutan saksi ahli akan lebih tepat penyebutannya hanya ahli tanpa menggunakan kata “saksi”. Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 154 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) maupun Pasal 215-229 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) tidak menyebutkan saksi ahli di dalam pengaturannya…
Selengkapnya “Keterangan Ahli Mematahkan Alat Bukti dan Keterangan Saksi Yang Diajukan JPU” »