Tidak Ada Istilah Kadaluarsa Terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Dilihat: 877 Oleh: Irjen Pol (Purn) DR. H. Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM. BAHWA Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik…