Namun menurut pengakuan masyarakat, gangguan spektrum frekuensi merusak beberapa alat elektronik. Namun tidak ada pembuktian secara alamiah dari masyarakat.
LAMPUNG7COM, Lampung Timur – Menara Tower Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur tertib administrasi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Lamtim. Hal itu di sampaikan Kabid Informatika Deni Ardiyansah Haddad di ruang kerjanya, Selasa (23/02/2016).
Ia mengatakan sebanyak 220 menara Tower di Lampung Timur telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah melalui Dishubkominfo Lamtim. Rekomendasi tersebut berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008) dan perbub No. 12 tahun 2015 tentang sekuen Pembangunan Menara Tower Komunikasi.
“Semenjak adanya peraturan-peraturan tersebut, baru ada rekomendasi dari kami, karena kami mengacu pada peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Deni melanjutkan, untuk saat ini sebanyak 40 menara tower telekomunikasi yang telah dilakukan rekomendasi oleh pihak Kominfo Lamtim dari tahun 2011 hingga tahun 2016. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kominfo, Deni mengatakan, “Pihak perusahaan hanya mengajukan surat, dan titik mana yang akan di bangun menara, setelah itu kami akan mengecek titik pembangunannya.”
Ia melanjutkan, setiap tahun pihaknya melakukan pengecekan kelayakan menara tower. Sesuai dengan kewajiban yang di atur dalam undang-undang yang berlaku.
“Kewajiban melakukan pengawasan terhadap menara yang memiliki kontribusi kepada Pemerintah Lampung Timur. Dan kami akan tetap memantau kelayakan menara tower tersebut,” jelasnya lagi.
Deni menambahkan, sementara ini pembangunan tower di Lampung Timur dalam keadaan aman dan belum mendapatkan laporan dari masyarakat atas kerugian akibat pembangunan masalah menara tower komunikasi.
“Dampak baiknya, dapat menguntungkan masyarakat. Masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui jarak jauh, seperti penggunaan Handphone dan Internet, sedangkan dampak buruknya sampai saat ini belum ada. Namun menurut pengakuan masyarakat, gangguan spektrum frekuensi merusak beberapa alat elektronik. Namun tidak ada pembuktian secara alamiah dari masyarakat. Pihak perusahaan siap membantu jika berdampak buruk terhadap masyarakat,” paparnya.
Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2015 Deni menjelaskan sebanyak Rp. 464 juta, dan untuk tahun 2016 ini target PAD masih tetap seperti tahun sebelumnya.