LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH-Pidana.Sabtu (25/2/2023)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,menjelaskan.
“Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023,sekitar jam.20.00 Wib di galian pasir PT.Abadi, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, adapun barang milik korban yang hilang adalah 1 (satu) buah Spare Part Speedometer milik kendaraan Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN 1D-EGJ,tahun pembuatan 2016 warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. TUNAS CAKRA MANDIRI SEJAHTRA.
“Diduga telah di ambil oleh tersangka (AR) dimana awalnya sekitar pukul.20.00 Wib,korban (SLS) menerima telpon dari oprator GPS perusahaan bahwa terdapat kendaraan yang kira-kira sudah berhenti kurang lebih 1(satu) hari lamanya, selanjunya korban melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat bahwa kendaraan tersebut sudah ditingalkan oleh drivernya yaitu pelaku (AR), setelah itu korban mengecek ke sekeliling kendaraan dan melihat 2 (dua) buah Battrey sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban hendak membuka kendaraan ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian korban berusaha membuka pintu kendaraan tersebut dengan persetujuan dari pihak perusahaan setelah berhasil terbuka dan melihat bahwa kunci masih dalam keadaan menempel dengan kontak, setelah naik ke dalam kendaraan tersebut dan melihat 1 (satu) buah Spare Part Speedometer sudah tidak ada atau hilang, mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari di sekitar kendaraan tersebut namun tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.370.000,-(Lima Juta Tiga Ratus Tuju Puluh Ribu Rupiah),” Jelasnya.
Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menambahkan untuk barang bukti yang kita amankan sebagai berikut, (1). 1 (satu) lembar surat kuasa yang dikeluarkan oleh PT.Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.
(2).1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Spare Part Speedometer.
(3). 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Battery Aki.
(4). 1 (satu) lembar photo copy STNK R 10 Nopol B-9475-KYV Merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923,Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n, PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.
(5). 1 (satu) lembar photo copy BPKB R10 Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ,tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.
“Sementara pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Rangkasbitung Polres Lebak,untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di acam 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.