Jakarta | Spa dan Karaoke dilarang beroperasi selama masa kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyinggung aturan yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari liputan6.com, Adapun yang diizinkan hanya bidang usaha pada sektor esensial dan sektor kritikal. Sementara, karaoke dan spa tidak termasuk di dalamnya.
“Yang tidak boleh buka itu spa. Spa kritikal dari mana? Karaoke enggak boleh apalagi pijat mana ada pijat jaga jarak? Enggak ada pasti menyalahi ketentuan itu. Saya harap pelaku usaha di bidang ini tutup,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).