Bandung | Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan Tindakan terhadap Panti pijat di jalan Kiara condong kota Bandung yang nekad buka saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Berdasarkan Pantauan, bangunan yang didominasi oleh cat warna merah itu terlihat tertutup di bagian depan gerbang nya, dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Di bagian depan juga terlihat tulisan dengan nama Bintang Sehat, namun ketika petugas masuk ke dalam justru terlihat sejumlah terapis dan pengunjung yang sedang beraktivitas.
Selanjutnya mereka digiring dan di mintai keterangan oleh polisi, diketahui Panti pijat dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada salah satu Panti pijat yang istilahnya masih beroperasi ditengah beroperasinya PPKM Darurat yang telah di umumkan pemerintah kemudian kita melakukan pengecekan ke TKP, dan akhirnya kita temukan dan langsung melakukan penggerebekan di panti pijat itu” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan mangopang di lokasi Selasa (6/7/2021).