Adanan mengatakan ada sepuluh terapis dan delapan pengunjung yang didapati petugas ketika melakukan tindakan, menurut dia pengelola panti pijat nantinya akan dikenakan pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan di kenakan pasal tambahan apabila didapati ada unsur Eksploitasi wanita.
“Dan kita menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja, kemudian juga kita dapati delapan orang pengunjung yang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitas” jelas Kasatreskrim.
Sebagai tindak lanjut, kasat Reskrim mengatakan polisi akan menutup tempat panti pijat tersebut dan memasang garis polisi (police Line).