LAMPUNG7COM | Dua gadis belia asal Desa Pari, Pandeglang, Banten berinisial M (14) dan L (14) dirudapaksa seorang dukun cabul berinisial A (50).
Modus A adalah mengajak L untuk melakukan ziarah di sumur keramat di Cililitan.
Dilansir dari Tribun Cirebon, Diketahui L mengajak M menemaninya. A pun menggelar ritual dan memberikan ramuan yang membuat keduanya tak sadarkan diri.
A pun berhubungan intim dengan kedua gadis belia yang tak sadarkan diri tersebut.
Usai keduanya sadar, A kembali menyetubuhi M secara paksa.
“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
Belny menjelaskan modus tersangka agar bisa mencabuli kedua gadis belia dengan cara mengajak ziarah pada Senin (6/6/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
“Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani,” ungkapnya.
Setelah sampai di tujuan, tersangka A melakukan sebuah ritual dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya dengan hanya dibalut sarung.
“Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya,” jelasnya.
Di tengah perjalanan, lanjut Belny, tersangka A meminta kepada kedua korban berhenti untuk beristirahat.
Namun, tersangka kembali melakukan pencabulan ke korban M.
“Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” paparnya.
Setelah itu, orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung membuat laporan polisi.
Berdasar laporan itu, A ditangkap pada Rabu (15/6/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. | Asep.