LAMPUNG7COM | Dua orang anak buah bos EDCCash dilaporkan oleh warga bernama Imam Fatoni Effendi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,5 miliar.
Kasus ini bermula saat Imam ditawari oleh salah satu terlapor, S, untuk berinvestasi di EDCCash di tahun 2019. Dalam tawarannya, terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari.
“Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada Pak Imam untuk investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto,” kata pengacara pelapor, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jumat (5/11).
Selain itu, pelapor juga turut menjanjikan keuntungan berupa pemberian modal dalam kurun waktu enam bulan, serta pemberian rumah hingga ibadah umrah.
Dengan berbagai keuntungan yang dijanjikan itu, terlapor atau korban pun tergiur dan akhirnya melakukan investasi.
Selanjutnya, korban pun mentrasfer uang sebesar Rp805 juta kepada terlapor Sururi. Korban juga turut mentransfer uang sebesar Rp1,6 miliar kepada terlapor lainnya yakni VL.
Setelah uang itu ditransfer, kedua terlapor selalu berbelit jika ditanya oleh korban ihwal investasi yang telah dilakukannya.
“Mana rumah yang dijanjikan, mana modal yang akan diberikan. Terhadap hal itu para leader beralasan akunnya error tidak bisa diakses sehingga modalnya tidak bisa dikembalikan dan keuntungan tidak bisa dicairkan,” tutur Pitra.
Pitra mengungkapkan bahwa salah satu terlapor sebenarnya sudah mengakui bahwa apa yang ditawarkannya adalah investasi bodong.
“Terlapor ini mengakui kesalahannya dan menyatakan itu adalah investasi bodong dan ilegal,” ucap Pitra.
Namun, kata Pitra, terlapor tak menunjukkan iktikad baik ihwal penyelesaian atas kerugian yang diderita korban. Alhasil, korban pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak berwajib.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 November 2021.
Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini antara lain bukti transfer, surat penawaran investasi berikut keuntungannya, serta bukti pengakuan bahwa investasi itu adalah bodong.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan kembali enam tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash (EDCCash).
Sebagai informasi, EDCCash menggalang dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Produk mereka pun tidak terdaftar di otoritas pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sumber: CNNIndonesia