LAMPUNG7COM | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pelindung Tanah Air (Pelita), Misran, angkat bicara soal pemberitaan dibeberapa media online dan media mainstream beberapa waktu yang lalu terkait ditahannya salah satu Anggota LSM Pelita, Sanwari, oleh Polres Lampung Selatan.
Menurut Misran, apa yang ada dalam pemberitaan media massa tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.
“Jadi pemberitaan yang terbit di beberapa media itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena fakta dilapangan itu jauh dari apa yang diberitakan di media massa tersebut,” ujar Misran saat menggelar konferensi pers di Sekretariat LSM Pelita, Selasa (11/01/2022).
Lebih jauh Misran menerangkan kepada awak media tentang kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan pada saat itu.
“Kenyataannya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan, pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran. Trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan lalulintas umum masyarakat yang mau ke kebun dan ke sawah, tolong pak kata saya. Oke pak jawab Jhon,” terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, “Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga kami yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan. Mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran, oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba dilokasi,” lanjut Misran.
Masih menurut Misran, “Saya sampai di lokasi, tidak ada lagi aktivitas pemagaran, bersih tidak ada pagar, kayu tidak ada, bahkan orang yang katanya melakukan pemagaran itu tidak ada, mobil pak Sanwari ada didalam dan mobil saya langsung masuk ke dalam, berartikan tidak ada penghalang,” imbuh Misran.
Misran menambahkan, “Pasal yang disangkakan kepada Sanwari ini adalah pasal 335, 351, dan pasal 406, disitu tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena kalau memang ada yang berdarah-darah dan terjadi penganiayaan berat, disitu ada Polisi, ada Tentara, kalau memang kejadiannya seperti itu kenapa tidak ditangkap saat itu, apa guna polisi apa gunanya tentara, artinya tidak ada kejadian itu dan boleh ditanya dengan polisi yang ada disitu yang namanya Jhon dan tentara dari babinsa,” tambah Misran.
Dilain pihak, Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan IPDA Ali Humaini, SH., mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi terkait penahanan Sanwari, Rabu (12/01/22) di Mapolres Lampung Selatan mengatakan, bahwa penahanan tersebut sudah sesuai prosedur, dengan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup dan sah.
“Terhadap Sanwari kita lakukan penahanan, karena penyidik berkeyakinan dengan tiga alat bukti yang cukup dan sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022,” terang Ipda Ali.
Adapun penyebab Sanwari ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, menurut Ali Humaini karena atas kejadian pada tanggal 26 Oktober 2021, dan penyidik telah menemukan tiga alat bukti yang cukup dan sah sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Kenapa Sanwari dilakukan penahanan, terkait peristiwa 335,351 dan 406 yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, di area PTPN7 Rejosari unit Repa, dan dalam rangkaian penyidikan, pihak penyidik telah menemukan tiga alat bukti yang cukup dan sah, sehingga Sanwari ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya
Adapun yang melaporkan Sanwari kepihak Kepolisian, menurut Ali Humaini adalah pihak PTPN7 melalui Penasehat Hukum (PH) Ferdi.
“Adapun yang melaporkan Sanwari kepihak Kepolisian adalah PTPN7 melalui Penasehat Hukum (PH) Ferdi, pada tanggal 26 Oktober 2021,” imbuhnya
Mengenai alat bukti yang ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, Ali Humaini menjelaskan bahwa ada tiga alat bukti yang sinkron dengan kejadian.
“Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan alat bukti yang ada, diantaranya, satu unit kendaraan roda empat, Surat visum dan video yang sinkron dengan kejadian,” tandasnya. | Pnr