LAMPUNG7COM | Kasus pemalsuan tanda tangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) oleh Arief Rosyid melebar.
Setelah dipecat dari Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI), jabatan Arief Rosyid sebagai komisaris independen di Bank Syariah Indonesia (BSI) juga disinggung.
Adalah Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Arief Rosyid dari jabatan sebagai Komisaris BSI.
Alasannya, pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni merupakan yang dilakukan oleh Arief adalah tindak pidana.
“Harusnya dicopot itu, harus diganti karena telah melakukan pelanggaran public civility namanya itu,” ujar Trubus, Sabtu (2/4).
Dia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan,” jelas Trubus.
Tak hanya itu, Trubus berharap, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI maupun BSI.
“Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan di BSI,” ujarnya.
Trubus juga berharap, ke depan Menteri BUMN Erick Thohir dapat meningkatkan pengawasan untuk memilih sosok- sosok yang mempunyai integritas sebagai momisaris perusahaan plat merah.
Dia juga menyebutkan pelaporan Arief Rosyid ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberikan efek jera kepada yang lain.