Kementerian Komunikasi dan Informatika RI:
- Melakukan cyber patrol.
- Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
- Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
- Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
Kementerian Koperasi dan UKM RI:
- Menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
Bank Indonesia:
- Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
- Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.
- Kementerian Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
- Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.