Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:
OJK:
- Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
- Melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
- Memperluas edukasi kepada masyarakat.
Bareskrim Polri:
- Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected]
- Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
- Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
- Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.