LAMPUNG7COM | Sengketa Lahan di PTPN 7 Rejosari yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno Alm dan dikuasakan pengurusan serta pengolahannya kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (Pelita) belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Hal itu terlihat dari upaya yang terus dilakukan oleh LSM Pelita yang diberikan kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Supriatno alm dalam mengurus bahkan mengolah lahan seluas 75 Ha tersebut.
Bahkan menurut informasi yang diterima oleh Lampung7.com, bahwa pihak LSM Pelita masih terus melangsungkan kegiatan dilahan seluas 75 Ha tersebut dengan menggunakan tracktor, dan sudah mulai ditanami pohon pisang berikut pohon singkong di lokasi tersebut.
Setelah kontributor Lampung7.com mengkonfirmasi kepada Ketua LSM Pelita, Misran tentang kegiatan yang masih berlangsung hingga saat ini di lokasi itu. Selasa (21/9/2021).
“Sebelum pihak PTPN 7 bisa menunjukkan bukti pembebasan lahan 75 Ha ini, dan bukti apabila sudah pernah memberikan ganti rugi atas lahan ini. Dan ganti ruginya diberikan kepada siapa, kami tetap akan mengolah dan mengurus lahan seluas 75 Ha ini,” ujar Misran.
Bahkan Misran menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada PTPN 7 dan instansi terkait, yang isinya meminta kepada pihak PTPN 7 unit Repa untuk menunjukkan bukti pembebasan lahan 75 Ha milik Dullah Ahmad/Supriatno yang terletak di Desa Sidosari (Umbul Garut) sesuai dengan nomor surat : Repa /G/34/2021 yang ditandatangani oleh Berman Sidauruk dan ditujukan kepada LSM Pelita, yang menyatakan bahwa telah dilakukan pembebasan tanah dan tanam tumbuh melalui Pemda Lampung Selatan sehingga terbitlah HGU No 16 tahun 1974.
“Dan apabila pihak PTPN 7 unit Repa tidak dapat menunjukkan dan atau membuktikan sampai tanggal 1 Oktober 2021, berarti pihak PTPN 7 unit Repa tidak pernah melakukan pembebasan tanah milik Dullah Ahmad (Alm) atau Suprayitno (Alm) anak kandung dari Dullah Ahmad (Alm) penerima hibah atas tanah 75 Ha tersebut,” tambah Misran.
Dilain pihak, Andi selaku bagian Kesekretariatan PTPN 7, ketika dikonfirmasi oleh Lampung7.com di kantor PTPN 7 jalan ZA Pagar Alam Selasa (21/9/2021), mengatakan bahwa;
“Apabila tanah/lahan yang telah dikuasai atau di garap oleh PTPN7 itu semua surat-surat lengkap, namun kalau untuk diperlihatkan di lapangan itu tidak mungkin, karena data-data tersebut adalah wewenang dari kantor Direksi,” jelas Andi.
Selanjutnya Andi menerangkan bahwa pihak PTPN 7 sudah pernah bersurat kepada pihak LSM Pelita guna menjawab surat dari LSM Pelita terkait masalah tanah yang 75 Ha tersebut.
“PTPN 7 sudah pernah bersurat kepada pihak LSM Pelita, guna menjawab surat dari mereka yang menanyakan tentang masalah tanah 75 Ha tersebut, namun karena mungkin jawaban dari PTPN 7 kurang memuaskan mereka, sehingga mereka (LSM Pelita) masih terus melakukan kegiatan dilahan tersebut,” lanjut Andi
Ketika ditanya oleh Lampung7.com, langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya oleh pihak PTPN 7 untuk menyelesaikan masalah sengketa Lahan tersebut, Andi mengatakan, “Kami telah melaporkan kepada berbagai pihak termasuk kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian Resort Lampung Selatan,” kata Andi.
Masih menurut Andi, proses ini terus bergulir dalam arti kata dalam proses hukum, dimana pengadilan nanti yang akan memutuskan mana yang benar dan mana yang tidak benar.
“Masalah ini sedang berproses secara hukum sesuai dengan aturan yang ada, apalagi ini BUMN yang mana perusahaan milik negara yang semua ada aturannya dan tidak mungkin kami beri kelonggaran, karena kita punya aturan,” pungkas Andi. | Pin