LAMPUNG7COM | Warga Pesawaran resah dengan sistem pelaksanaan Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) yang diduga membuat takut para pelanggan PLN, sehingga terjadi kerumunan masa, pasalnya dari informasi yang terkonfirmasi oleh media di beberapa lokasi di kabupaten Pesawaran banyak kejanggalan dalam proses yang di kenal masyarakat awam OPAL.
Terpantau lansung oleh awak media kegiatan P2TL hari ini Rabu (13/10/2021) di desa Teba Jawa, kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Lampung, dimana dalam kegiatan P2TL yang di laksanakan oleh rayon PLN Pringsewu yang di pimpin oleh Sukoco selaku pimpinan regu di dusun II Tanjung Lengkong diduga tidak sesuai dengan petunjuk maksud P2TL, yang di maksud
“Di duga saat pengecekan jaringan listrik menggunakan tehnis manual ” hingga membuat warga dan kepala desa gerah.
Dan inilah petunjuk tehnis P2TL :
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik– selanjutnya disingkat P2TL – adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Beberapa Istilah dalam P2TL:
JTL (Jaringan Tenaga Listrik)adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)
Sambungan Tenaga Listrik (STL)adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.
Instalasi Pelangganadalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.
APP (Alat Pembatas dan Pengukur)adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca bayar.
Siapakah Petugas P2TL itu?
Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :
Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.
Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :
Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :
Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
Bagaimana Jika Rumah Anda Kedatangan Tim P2TL?
Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.
Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Saat di konfirmasi awak media, Sukoco pimpinan regu di tempat kejadian perkara (TKP), silahkan konfirmasi ke menejer PLN rayon Pringsewu (Sujadi), terkait tehnis P2TL, kami hanya menjalankan perintah.
“Kami hanya menjalankan perintah bang, untuk lebih jelasnya silahkan kekantor ” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan yang lebih populer di sebut 86 di desa cipadang, kecamatan Gedong Tataan diduga oleh oknum yang mengaku dari pihak PLN senilai kisaran Rp. 1,4 juta , Sukoco selaku kepala regu P2TL rayon PLN Pringsewu tidak mengetahui, dan silahkan konfirmasi lansung ke kantor Rayon.
” Hal ini pun saya tidak bisa jelaskan, silahkan lansung konfirmasi ke kantor bang ” tandasnya.
Dalam hari yang sama kepala desa Teba Jawa Amrullah,S.IP, membenarkan adanya kerumunan warganya, prihal kehadiran tim Opal ini, pasalnya kegiatan yang sudah berlangsung satu Minggu di wilayah kabupaten Pesawaran ini sangat meresahkan warga masyarakat desa, khususnya pelanggan di desa Teba Jawa.
” Ya, kami lakukan pengusiran terhadap tim Opal ini bertujuan untuk tidak terjadi amuk masa, dan tidak di hargainya kami selaku perangkat desa dalam Opal ini, bahkan kami tidak tau petunjuk tehnis pelanggaran apa yang akan mendapat sanksi, jangan sampai kejadian di desa kertasan terulang, dimana terjadi pencabuatan sepihak, setelah itu di pasang lagi ” pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari menejer PLN Rayon Pringsewu. | Rls/Pnr