Selain itu, sambung anggota dewan terpilih dari dapil Way kanan – Lampung Utara ini mengungkapkan, bahwa berkaitan dengan perda yang sudah ada, yang mengatur kendaraan odol dapat diterapkan dengan benar .
“Berkaitan dengan perda yang sudah ada yang berkaitan dengan odol ini diterapkan dengan benar, kita bukan melarang kendaraan yang lewat wilayah tersebut, namun saya minta kendaraan yang melintas jangan sampai melebihi muatan agar jalan yang sudah baik tidak cepat rusak,” ungkapnya
Mikdar menambahkan, Bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kondisi mudah rusak dan berlubang yaitu dengan adanya kendaraan odol tersebut.
“Kapasitas beban yang berlebih atau dikenal sebagai Over Dimension/Over Load. Jika minim penanganan dari pemerintah daerah setempat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kenaikan angka kasus kecelakaan sekaligus kemacetan,” tandasnya
Diketahui, Provinsi Lampung pun telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian kelebihan muatan angkutan barang.
Sebelumnya, warga Desa Blambangan Pagar mengungkapkan dirinya sangat mengeluhkan kondisi jalan didepan rumahnya hampir setahun ini mengalami kerusakan parah, bergelombang, dan amblas disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih.
“Hampir setiap jam mobil-mobil Fuso dengan bak panjang tertutup terpal selalu lewat dan menyebabkan kemacetan diarea jalan yang kini rusak parah.” Terangnya pada sejumlah awak media. Rabu (3/4/2024).