LAMPUNG7COM | Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR), meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Lampung ungkap secara terang benderang indikasi bagi-bagi uang yang dilakukan Walikota Bandar Lampung, dan yang marak di media massa dan sosial beberapa hari terakhir ini.
Indikasi adanya Walikota Bandar Lampung bagi-bagi “Picis” untuk kelancaran pengesahan APBD Tahun 2022 kepada berapa oknum Anggota DPRD Kota Bandar Lampung turut menjadi sorotan LSM Tegar yang di komentari Ketua Umumnya, Ir. Okta Resi Gimantara, Sabtu (20/11/2021).
“Seru dan menarik, dan saya semakin yakin ada indikasi bagi bagi “UANG” bukan hanya Isapan jempol kerena pemberitaan begitu gencar, namun hanya dalam hitungan hari hilang dari permukaan, ibarat hilang ditelan bumi” ujar Okta melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Lebih lanjut Ketua LSM Tegar mengatakan, “Saya mengimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar indikasi bagi bagi uang rakyat yang dilakukan Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana diungkap secara terang benderang sampai ke akar-akarnya, agar permasalahan ini dapat menjadi Opini Publik yang Positif” Katanya
Masih menurut Okta, “Kalau memang Indikasi tersebut tidak benar, Masyarakat Bandar Lampung yang begitu mencintai Walikota dapat mengetahui kalau Wakikota Pilihin mereka tidak Seperti yang ada dalam pemberitaan selama ini, begitu juga sebaliknya bila indikasi bagi bagi Uang oleh Walikota itu benar, APH agar terus mengembangkan kasus tersebut dan APH agar dapat memberi sangsi Hukum” imbuhnya dalam chat.
Lebih Jauh Okta juga menambahkan, “Begitu pula kepada partai yang mengetahui anggotanya menerima uang Bancakan tersebut, agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap oknum-oknum anggota yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, dengan cara berpotensi merugikan Negara, karena ini menyangkut uang Rakyat.” Pungkas Okta. | Pnr