LAMPUNG7COM | BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Adapun tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Lain hal di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menurut salah satu warga yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan kepada Lampung7com, “Jauh Panggang dari Api”, tentang tujuan dan manfaat dari BUMDes Sabah Balau.
Kesaksian warga tersebut, BUMDes yang dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mendapatkan suntikan dana modal usaha dari Dana Desa (DD), hingga saat ini tidak nampak hasil dan perkembangannya, untuk kemajuan desa, apalagi untuk kesejahteraan masyarakatnya.
“Seperti BUMDes itu pak, dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mendapatkan suntikan dana modal yang cukup besar dari Dana Desa, tapi mana perkembangan maupun hasilnya tidak nampak, untuk tujuan mensejahterakan masyarakat dan kemajuan desa sesuai dengan tujuan dibangunnya BUMDes tersebut,” katanya, Senin (28/02/2022).
Untuk diketahui, bahwa suntikan dana modal untuk BUMDes Sabah Balau dari Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 50. juta, tahun 2017 sebesar Rp. 85. juta, tahun 2018 sebesar Rp. 107,5. juta, tahun 2019 sebesar Rp. 65. juta.
Jumlah dana modal usaha BUMDes Sabah Balau, hingga saat ini adalah Rp. 307,5 juta.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, bahwa sudah dua tahun lebih tidak diketahui kondisi keuangan yang dikelola oleh pengurus BUMDes, karena sudah 2 tahun lebih ini juga tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) tentang keuangan BUMDes.
“Sudah dua tahun lebih tidak jelas laporannya, setiap diminta laporan keuangannya oleh aparat desa tidak pernah mau memberi, sementara saya dengar bulan November 2021 yang lalu persyaratan pencairan dana penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa harus melaporkan SPJ BUMDes,” imbuhnya.
Bahkan menurutnya, diduga ada Kongkalikong antara pendamping desa, Kades dan pihak PMD Kabupaten Lampung Selatan, dikarenakan laporan BUMDes yang masuk ke PMD itu invalid, sedangkan persyaratan untuk pencairan DD dan ADD itu harus laporan BUMDes-nya Valid.
“Laporan BUMDes pada bulan November 2021 yang masuk ke PMD Kabupaten Lampung Selatan itu tidak benar dan tidak sesuai atau invalid, namun pencairan DD tahap 3 dan ADD untuk Siltap perangkat desa tetap bisa dicairkan,” tandasnya.
Dilain pihak ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua BUMDes Sabah Balau, Anwar, tentang pengelolaan dan perkembangan BUMDes Sabah Balau melalui Pesan singkat WhatsAppnya, Anwar mengatakan, “Trm kasih sdh konfir….
Ahir tahun 2020 sy laporan ke time kecamatan,sy ada bukti…tahun 2021 saya
Laporan ke kades…ke pendamping kecamatan pun demikian,BUMDES kita slm 2 tahun tdk di anggrkan,Tuk saat ini ush Yg di jlnkan hanya brilink smntra dana yg masih nyangklak di anggota ( warisan pengurus lama) dan sy belum cukup berani untuk bergerak menagih Krn pertimbangan pandemik,” terang Anwar dalam chatnya. | Pnr