LAMPUNG7NEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Tentang Pajak Rokok Tahun 2015 dan 2016. Hal ini dalam rangka mengevaluasi pemanfaatan pajak rokok baik di Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota, di ruang rapat Bappeda, Jumat (11/03/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahan Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar ketika memimpin rapat menjelaskan bahwa Berdasarkan UU RI No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi daerah Pasal 94 Ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa hasil penerimaan pajak rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70%, sedangkan untuk tingkat Provinsi sebesar 30%.
Dari penerimaan pajak rokok tersebut, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Rapat ini digelar guna mengevaluasi realisasi pemanfaatan pajak rokok tersebut baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung menyebutkan bahwa dasar pertimbangan penetapan pajak rokok yaitu untuk membatasi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok, peningkatan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat serta meningkatan pendapatan asli daerah.
Adapun dasar hukum pemungutan dan penyetoran PMK No. 115/PMK 07/2013 jo. PMK No. 102/PMK 07/2015 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok, dimana kebijakan umum tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok.
Pemungutan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan pola penyetoran di lakukan secara triwulan, untuk triwulan I-III disetor di setiap bulan pertawa triwulan berikutnya, triwulan IV (penerimaan oktober-november) disetor di bulan desember dan sisa triwulan IV (penerimaan desember) disetor bersamaan dengan triwulan 1 tahun berikutnya,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dari hasil rapat evaluasi ini disebutkan bahwa pemanfaatan pajak rokok di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi sudah berjalan cukup baik, kedepan diharapkan peningkatan penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok serta pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat lebih ditingkatkan lagi.
Dalam rapat ini turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Budiharto, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Theresia Sormin, sejumlah kepala SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. [red]