Hendro juga mengingatkan kepada pelaku ritel agar menjual minyak goreng sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan masyarakat juga agar tidak panik dengan memborong minyak goreng secara berlebihan, bahkan menimbun minyak goreng.
Hendro juga meminta para Pejabat Utama dan kapolres harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran. Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.
“Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa Melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan Sampai ada kecurangan. Mohon rekan-rekan ambil langkah dilapangan. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas,
sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan,” tegas Hendro. | Pnr