LAMPUNG7COM | Usai program pemutihan pajak PBB dihapus oleh pemerintah, maka seluruh warga Wajib Pajak (WP) di tahun 2022 ini, bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali normal seperti Tahun 2019 yang lalu. Karena melihat perekonomian masyarakat sudah mulai bangkit.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Pelayanan Pajak Wilayah Kecamatan Ketapang, Sri Eliyati dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 terhadap dua desa, yakni Desa Legundi dan Desa Ketapang yang dipusatkan di Aula Balai Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Acara itu sendiri diikuti oleh Kades dan petugas pemungut PBB dari 2 desa, dan nara sumber dari UPT pelayanan pajak Kecamatan Ketapang dan Kasi Pembukuaan BPPRD Lamsel dan Bhabinkamtibmas, Selasa (23/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Legundi, Mulkan, dalam sambutanya menyampaikan agar semua Kepala dusun (Kadus), RT dan petugas pemungut PBB agar menyimak arahan dari Bapak camat dan penyampai materi terkait tentang pajak PBB. Sehingga apa kekurangan atau persoalan selama ini, bisa diperbaiki. Dan kedepan bisa lebih baik lagi dan bagus khususnya bidang pajak untuk desa kita, khususnya Kecamatan Ketapang,” kata Mulkan.
Penagihan pajak Tahun 2022 perlu disosialisasikan
Sementara, KUPT Pelayanan Pajak Kecamatan Ketapang, Sri Eliyati memaparkan untuk menyambut penagihan pajak Tahun 2022 perlu disosialisasikan oleh petugas pemungut PBB di Desa Legundi dan Desa Ketapang kepada warga Wajib Pajak (WP) bahwa saat ini, bagi penerima SPPT pembayarannya normal kembali seperti tahun 2019 yang lalu. Karena program pemutihan pajak sudah dihapus. Untuk itu perlu jauh-jauh hari disosialisasikan agar warga yang selama pandemi mendapatkan subsidi pajak, sehingga terlena. Untuk itu tugas perangkat desa dan Rt untuk mensosialisasikan peraturan daerah saat ini,” kata Sri Eliyati.