LAMPUNG7NEWS
Tulang Bawang Barat | Tanggapan Juniardi, SIP., MH., Waka Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung tentang terkaitnya Kepalou Tiyuh Kibang Budi Jaya yang mengancam wartawan Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten (Tubaba).
Jika benar itu yang terjadi, dan apa yang disampaikan oknum Kepala Desa itu, sangat disayangkan masih ada oknum Kepala Desa yang berpikirnya bukan seperti pimpinan di Desanya. Realisasi Dana Desa di Tiyuh Kibang Budijaya bukan rahasia.
Ancaman akan mengumpulkan massa untuk menghadapi wartawan yang mau wawancara itu adalah bentuk intimidasi, dan upaya menghambat kerja wartawan, adalah tidak patut di lakukan apalagi dengan bahasa yang tidak menunjukkan sebagai pimpinan meski hanya sebagai kepala desa.
Sebagai Kepala Desa, adalah pejabat di desanya, punya kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa secara transparan dan akutabel. Dan UU di Republik ini berlaku untuk seluruh warga negara di Indonesia, termasuk di Desa itu.
“Jadi salah kaprah jika mengatakan UU tidak berlaku di desanya,” kata Juniardi.
“Anggaran dana desa itu justru wajib disampaikan kepada publik, termasuk kepada Pers, agar terlihat kinerjanya kepada masyarakat, bukan para Inspektorat. Inspektorat, Pemda, itu atasan secara interala pemerintahan dalam administrasi negara, Desa itukan bagian dari Negara,” tambahnya.
Menurut Juniardi, jika intimidasi terhadap jurnalis terjadi itu sangat memprihatinkan, karena intimidasi aparat Desa terhadap jurnalis membahayakan demokrasi.
“Dan ancaman ancaman oleh aparatur itu adalah prilaku kebodohan,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.
Bahkan terhadap aparat keamanan saja, ada MoU Polisi Dewan Pers dan Polri telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (9/2/2017), di Ambon, dan berlaku lima tahun.
Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.
Kepada wartawan, juniardi juga mengingatkan agar bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik dan menjaga kode etik. Karena wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita baik berupa laporan dan tulisannya dikirimkan dan muat di media massa secara teratur.
Tujuan wartawan untuk memperoleh informasi-informasi yang bisa digali, agar dapat memperoleh bukti nyata, dan memperoleh sebuah fakta penting dari suatu wawancara. Wartawan wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang sangat akurat. Dan Wartawan dapat melakukan wawancara dengan orang yang ditemui di jalan untuk meminta pendapat tentang masalah atau kondisi tertentu. | pendra