Aceh | Sebanyak 60 calon jemaah haji Embarkasi Aceh yang sebelumnya terjadwal berangkat tahun 2020 dan 2021, mengambil kembali setoran pelunasan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kankemenag) setempat.
Dikansir dari merdeka.com, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Arijal menjelaskan, dari 60 jemaah yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), 45 jemaah melakukannya pada 2020, yakni sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada musim haji 2020 M/1441 H karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kepala Desa Tak Amanah, Masuuuk…!
Sebanyak 15 jemaah lainnya melakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021 M/1442 H, juga karena Covid-19 pada bulan Juni 2021.
“Sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya,” katanya, Rabu (14/7).