Dia memaparkan, data yang masuk merupakan rekapitulasi dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per Selasa (13/7).
“Jadi jika ditambah dengan jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020 yang sebanyak 45 jemaah dan tahun 2021 sebanyak 15 jemaah, maka totalnya ada 60 jemaah yang melakukan penarikan dana setoran pelunasannya,” jelasnya.
Arijal menuturkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean jemaah. Dia mempersilakan jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih untuk membuat pengajuan ke Kankemenag kabupaten atau kota tempat mendaftar.
“Tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan dan tidak mendapatkan porsi,” pungkasnya. | red
Lihat Juga:
- Posts not found
- Posts not found