Lamsel | Merespon video viral pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas penyekatan di pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat dan menangkap para oknum tersebut.
Polres Lamsel mengamankan dua orang tersangka pelaku pungli. Kedua pelaku berinisial B, warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel dan A (oknum PNS) di wilayah Pelabuhan Bakauheni.
“Kami mengamankan dua orang pelaku ini setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli, saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, di Area Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin dikutip dari akun instagram @polisirepubllikindonesia, Jumat, 16 Juni 2021.
Kedua pelaku B dan A (oknum PNS) ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lamsel, uang tunai pecahan Seratus Ribu Rupiah, senilai Rp400 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lamsel.
“Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pungli kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp100 ribu/orang dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni,” lanjutnya.