LAMPUNG7COM – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terus menerus berinovasi untuk menggenjot pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi tanah air. Keputusan menurunkan bunga sektor riil menjadi 5 persen per tahun menurun dan simpan pinjam menjadi 8 persen per tahun menurun adalah salah satu gebrakan paling berani yang dilakukan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Menkop, KUKM sesungguhnya bisa segera naik kelas, mengingat suku bunga kredit LPDB saat ini sudah diturunkan secara signifikan. “Maka, kalau suku bunga sudah turun namun masih tetap macet dalam pengembaliannya, itu namanya moral hazzard,” tandas Puspayoga pada acara Temu Mitra Nasional 2015 LPDB-KUMKM, di Jakarta, Kamis (19/11).
Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 6,3 triliun kepada lebih dari 4 ribu para pelaku KUKM di seluruh Indonesia.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial menjelaskan, sejak pertama kali berdiri, LPDB-KUMKM digerakkan pemerintah untuk membantu UKM dan koperasi. Namun bukan UKM dan koperasi biasa, melainkan UKM dan koperasi yang butuh dana untuk berkembang, namun kesulitan untuk mengakses perbankan. “Kami memberikan kredit kepada UKM dan koperasi yang bank saja tidak mau masuk,” ungkap dia.
Meski demikian, LPDB-KUMKM tetap bersikap profesional. Kemas sebagai pucuk pimpinan LPDB-KUMKM pun sadar betul bahwa tugas yang diemban oleh instansinya tidak mudah. Namun bukan berarti hal itu menyurutkan niat LPDB-KUMKM untuk terus berusaha memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan UKM dan koperasi tanah air. Tujuannya tidak lain tidak bukan agar UKM dan koperasi di Indonesia terus tumbuh. Harapannya, UKM dan koperasi yang dibantu oleh LPDB-KUMKM mampu ikut andil menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, untuk mewujudkan hal itu LPDB-KUMKM perlu bekerja ekstra keras. Setelah menjalin kerjasama dengan Perum Jamkrindo dan Jamkrida, LPDB-KUMKM memberlakukan evaluasi ekstra ketat kepada setiap UKM dan koperasi yang mereka bantu. Hal itu dilakukan untuk memperkecil risiko terjadinya kredit macet. “Walaupun sudah aman dengan jaminan dari (Perum) Jamkrindo dan Jamkrida bukan berarti kami santai, kami mengendorkan pengawasan,” ucap Kemas. Dia justru menegaskan, saat ini LPDB-KUMKM lebih awas terhadap setiap UKM dan koperasi yang menjadi mitra mereka. Bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk mengawal penggunaan dana yang diberikan.
Dengan begitu, potensi terjadinya kredit macet bisa ditekan sekecil mungkin. “Kalaupun ada kredit macet bisa diselesaikan oleh Perusahaan penjamin kredit,” jelas dia. Dengan begitu tidak sebatas menekan potensi kredit macet, peluang LPDB-KUMKM untuk menjalankan program mereka tanpa kredit macet sangat terbuka. “Komitmen kerjasama dengan Jamkrindo dan Jamkrida memungkinan kolektibilitas kita nol persen,” tegasnya. [mdk]