LAMPUNG7COM | Beredar berita dibeberapa media online terkait seorang wanita yang berinisial MN (38) oknum jaksa yang diduga melakukan wik wik (perselingkuhan) dengan PIL (Pria Idaman Lain) di sebuah hotel di jalan Kartini Kota Bandarlampung pada malam pergantian Tahun 2022-2023 yang lalu.
Menurut pemberitaan dibeberapa media, pria yang bersama oknum jaksa tersebut adalah berprofesi sebagai pengacara (Advokat) berinisial RM (30).
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Diberitakan dalam penggrebekan di kamar hotel dilakukan oleh suami sah dari oknum Jaksa yang berinisial VB, bersama-sama dengan aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, yang juga disaksikan oleh karyawan hotel.
Dan menurut rilis berita yang disampaikan oleh Siehumas Polresta Bandar Lampung, bahwa peristiwa itu bermula dari laporan warga, Senin (2/1/2022).
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar lampung berdasarkan laporan warga mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar Hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu (01/01/2023).
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Adapun pasangan tersebut yakni seorang oknum jaksa perempuan berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara.
Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan disaksikan oleh karyawan hotel usai perayaan malam pergantian tahun.
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis, sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami kasus ini, suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim. | Pnr.