LAMPUNG7COM – Metro | Sat Reskrim Polres Kota Metro Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis togel online di Gedung Walet Jl. Cut Nyak Dien Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro, Senin (9/1/2023).
Penangkapan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berjumlah dua orang berinisial S (62) warga Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat dan AR (61) warga Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Hal itu disampaikan Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online di Gedung Walet Jl. Cut Nyak Dien Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
“Lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab Presisi Polres Metro dan didapatkan terdapat warga yang sedang melakukan perjudian jenis togel online, kemudian Tim Tekab Presisi Polres Metro melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat ini pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Mangara.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 3 (tiga ) buah HP, Uang tunai sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]“Kita dari Satreskrim Polres Metro Polda Lampung akan memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Metro, dan kedua pelaku kita terapkan pasal 303 KUHP dengan Ancaman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Metro. | Aliando.