LAMPUNG7COM – Metro | Sidang lanjutan sengketa lahan seluas sekitar 2,8 Hektare yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro cukup menarik, Jumat (21/1/2022).
Perlu diketahui, pihak penggugat yaitu ahli waris Go Tek Tjoan alian Baba Yuseng (alm), sedangkan pihak yang digugat (tergugat) adalah Setiawan sebagai tergugat I, Yosef Mensana tergugat II, Yuliana selaku tergugat III, Ruddy Suharyono SH turut tergugat I dan BPN Kota Metro turut tergugat II.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat, dimana pihak penggugat menghadirkan lima saksi, yang pertama bernama Sudarsono, kedua Rusman, ketiga Suheri, keempat Ni’i dan kelima Saman. Kelimanya adalah warga Kelurahan Karangrejo Metro Utara, yang rumah mereka dekat dengan lokasi tanah sengketa.
Keterangan para saksi penggugat pada persidangan saat ditanya Majelis Hakim apakah mengenal dengan Baba Yuseng (Alm), mereka menjawab tau dan mengenal, juga mengenal beberapa anak dari almarhum baba Yuseng.
“Kalau sepengetahuan saya, lahan yang sekarang ini menjadi sengketa, punya baba Yuseng (alm), dulunya di lahan itu ada pabrik tepung sagu, yang sampai sekarang ini bekasnya masih ada di lahan tersebut,” ucap Sudarsono, salah satu saksi penggugat.
Dikatakan penasehat Hukum dari penggugat, Wiwik Handayani, S.H, MH dan partner, saat diwawancari awak media usai sidang menjelaskan dengan keterangan lima saksi dari penggugat sudah cukup jelas.
“Apa yang disampaikan oleh kelima saksi tersebut sudah cukup jelas, sepengetahuan para saksi bahwa pemilik tanah tersebut milik orang tua daripada penggugat yakni Baba Yuseng (alm) suami dari Wartati (alm), ” ucap Wiwik Handayani, kepada awak media.
Lebih lanjut, Wiwik menyampaikan bahwa para penggugat menyatakan lahan tersebut merupakan harta gono gini perkawinan antara almarhum Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng dan almarhumah Ny. Wartati. Kemudian menyatakan juga para tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan hukum yang merugikan para penggugat.
“Kami para penggugat meminta kepada PN membatalkan secara hukum akta jual beli no.05/04-met/2000 tertanggal 21 Januari 2000, yang dibuat dihadapan notari/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)V.Y Ruddy Suharyono, SH, tanpa mengijut sertakan para penggugat,” pungkas Wiwik Handayani.
Sememtara itu penasehat Hukum dari tergugat, M. Nuzul Wibawa, S.ag, MH saat diwawancarai awak media, tidak bersedia memberikan keterangan apapun.
“Maaf mas, ini ranah keluarga,” ujar M. Nuzul. | (Arif).