LAMPUNG7COM – Metro | Pada sidang lanjutan sengketa lahan seluas sekitar 2,8 Hektare yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, dengan agenda menghadirkan saksi Ahli, Kamis 27 Januari 2022.
Menurut Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani mengatakan bahwa sesuai hasil sidang minggu lalu, dengan sidang perkara perdata nomer 26/pdt.g/2021/PN. Metro tentang perbuatan melawan hukum, ketua majelis hakim memerintahkan kepada BPN Metro agar pada sidang berikutnya membawa warkah asli/asal tanah.
“Pada sidang hari kamis, sesuai dengan perintah majelis hakim, harusnya pihak BPN selaku turut tergugat II, membawa warkah asli/asal hak kepemilikan tanah atas nama almarhumah Wartati, orangtua dari penggugat, tetapi pihak BPN tidak dapat menunjukan atau tidak membawa warkah asli tersebut dengan alasan entah dimana dan tidak diketemukan di kantor BPN Metro sekarang,” ujar Wiwik, melalui press release rekaman WA kepada lampung7.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga : Sengketa Tanah, Ahli Waris Gugat Pembatalan Akta Jual Beli Tanpa Melibatkan Ahli Waris
Lebih lanjut, Wiwik menyampaikan pada sidang tersebut pengggugat menghadirkan saksi ahli yakni Satria Prayoga ahli hukum agraria atau ahli hukum administrasi negara dari Unila.
“Saksi ahli memberi keterangan sesuai keahliannya bahwa mengenai prosedur peralihan hak tanah, kalau di sertifikat tidak ada risalah asal usul tanah maka untuk mengetahui asal usul tanah harus melihat warkah asli /asal tanahnya. Namun sangat di sayangkan pihak BPN tidak menggubris perintah dari majelis hakim dimana agar pada sidang hari kamis memperlihatkan warkah asli/asal tanah atas nama almarhum Wartati,”jelas Wiwik Handayani.
Kemudian, Wiwik juga menyampaikan bahwa sebelum persidangan dilaksanakan di PN, pihak penggugat sudah pernah mencoba untuk meminta warkah asli/asal tanah ke kantor BPN, tetapi pihak BPN menolak dan tidak bersedia memperlihatkan dengan alasan harus ada perintah dari Pengadilan Negeri.
“Tetapi, setelah ada perintah dari majelis hakim PN, pihak BPN tetap tdak mau memperlihatkannya, ada apa? Kami para penggugat sangat keberatan. Padahal ini bisa mengungkap kebenaran yang hakiki atau kebenaran materil, dan juga pihak BPN telah melakukan pelangggaran hukum, dengan melanggar UU KIP no. 5 tahun 2017 pasal 52 dimana badan publik yang tidak memberikan atas dasar permintaan yang sesuai UU dan merugikan orang lain dikenakan sanksi pidana,” pungkas Wiwik.
Sementara, saat awak media mengkonfirmasi ke pihak BPN, kepala BPN Metro Fauzimar menjelaskan bahwa warkah asli/asal yang di BPN masih dalam proses pencarian gudang arsip, dikarenakan pada saat itu BPN masih menjadi satu Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota Metro.
“Pada saat tahun sertifikat tersebut jadi, BPN belum pemekaran, masih gabung, kami butuh waktu untuk mencari warkah asli/asal milik almarhumah Wartati, sehingga kami BPN belum bisa menunjukkan di sidang PN. Apabila nanti sudah ketemu warkahnya, langsung kami tunjukan ke majelis Hakim,” ucap Fauzimar, di aula kantor BPN, Senin (31/1/2022).
Perlu diketahui, pihak penggugat yaitu ahli waris Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng (alm), sedangkan pihak yang digugat (tergugat) adalah Setiawan sebagai tergugat I, Yosef Mensana tergugat II, Yuliana selaku tergugat III, Ruddy Suharyono SH turut tergugat I dan BPN Kota Metro turut tergugat II. | (Arif).