LAMPUNG7COM | Salah satu Tokoh Adat Marga Buay Belunguh yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat dengan PT Tanggamus Indah (PT TI) Azhari S.H., M.M., Gelar Batin Sanuka Dalom, menyesalkan pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Tanggamus, Kompol Muhammad Ali Muhaidori S.IK., yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Dimana pernyataan Wakapolres saat menghadiri acara pertemuan secara tertutup antara Forkompinda Kabupaten Tanggamus dengan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh dan Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat, diruang rapat Bupati pada Senin tanggal 06 Februari 2023 yang lalu.
Menurut Azhari, saat itu Wakapolres mengatakan bahwa, “Tidak ada lagi aktivitas-aktivitas di lokasi eks PT TI, pasca habisnya HGU PT TI sejak 30 Desember 2020, dan kalau ada berarti itu ilegal,” ucap Azhari.
Namun pada kenyataannya jelas Azhari, aktivitas atau kegiatan dilokasi eks PT TI tersebut masih tetap ada bahkan semakin terang-terangan dan masif.
“Pernyataan Wakapolres saat itu tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, buktinya aktivitas atau kegiatan dilokasi eks PT TI masih terus berlangsung, dan diduga dibekingi oleh oknum,” jelas Azhari kepada Lampung7com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (9/2/2023).
Azhari melanjutkan, “Setelah kami tinjau kelokasi ternyata masih ada aktivitas Menderes dan mengangkut getah karet yang dilakukan oleh beberapa orang, dan setelah kami tanya siapa yang nyuruh, kata salah satu warga itu disuruh oleh mandor,” ucap Azhari.
Untuk itu Azhari mempertanyakan dan menyesalkan pernyataan Wakapolres saat pertemuan diruang rapat Bupati Tanggamus beberapa hari yang lalu.
“Kalau begini kami para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus sangat menyesalkan pernyataan Wakapolres saat itu, dan kami mempertanyakan ada apa ini semua, jangan-jangan memang ada yang ditutup-tutupi atau ada oknum yang terlibat bahkan membekingi dalam aktivitas-aktivitas dilokasi eks PT TI tersebut,” kata Azhari dengan nada bertanya.
Bahkan menurut Azhari, “Banyak permainan dilahan eks PT TI itu, bahkan lahannya sudah ada yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Azhari.
Untuk itu kata Azhari, “Kami minta kepada Forkompinda agar segera mengambil keputusan untuk mengembalikan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh tersebut kepada masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” tegas Azhari.
Dan kepada Polres Tanggamus Azhari juga meminta untuk menangkap para oknum yang melakukan aktivitas di lokasi eks PT TI itu, karena aktivitas tersebut adalah ilegal.
“Dan kami minta kepada Polres Tanggamus untuk melarang aktivitas yang ada di eks PT TI tersebut, karena itu adalah aktivitas atau kegiatan yang Ilegal,” tambahnya.
Karena menurut Azhari, ” Aktivitas yang di lakukan oleh para oknum tersebut bisa menimbulkan konflik antar masyarakat sebab mereka masih mengatasnamakan PT TI, sementara izin operasional PT TI berupa HGU sudah habis sejak 30 Desember 2020 yang lalu.” Pungkasnya.
Ketika Lampung7com mengkonfirmasi kepada Wakapolres Tanggamus Kompol Muhammad Ali Muhaidori S.IK., melalui pesan singkat WhatsAppnya, terkait pernyataannya tentang aktivitas/kegiatan di lokasi Eks PT TI, tidak ada jawaban, walaupun chat WA dibacanya. | Tim