LAMPUNG7COM – Metro | Hasil putusan sengketa tanah seluas 28.000 meter yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, telah dibacakan oleh majelis Hakim pada sidang lanjutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri 1B Kota Metro, Jumat (11/2/ 2022).
Dikatakan hakim humas dan juru bicara PN
Dicky Syarifudin, S.H.,M.H, menyampaikan hasil sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim :
1. Hakim Ketua Majelis, Arista Budi Cahyawan, S.H.,M.H., 2. Hakim Anggota 1, Andri Lesmana, S.H.,M.H. dan 3. Hakin Anggota 2, Rachmat Fajeri, S.H.,M.H.mengungkapkan, majelis Hakim telah mengabulkan sebagian atas gugatan ahli waris tanah milik almarhum Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng, terkait perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat.
“Hakim memutuskan dan mengabulkan tuntutan sebagian para penggugat, dan bahwa hakim telah menolak epsepsi para tergugat, dimana para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian hakim menyatakan bahwa obyek sengketa tanah tersebut merupakan harta gono gini, menyatakan akta jual beli nomer 05/04-mep/2000 tertanggal 21 Januari 2020 , dibuat dihadapan notaris PPAT Ruddy Suharyono tanpa mengikut serta para ahli waris yakni para penggugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menghukum tergugat 1, tergugat 2 untuk tunduk pada putusan ini, dan terakhir menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya, serta menghukum seluruh tergugat dan turut tergugat secara tanggung reneteng untuk membayar biaya perkara sebesar 2.599. 000 rupiah,” ucap Dicky.
Sementara, Kuasa hukum penggugat, Wiwik Handayani yang dalam hal ini diwakili Zul Armain Azis mengatakan, pihaknya sangat merasa puas sekali atas putusan pengadilan yang telah menerima gugatan para ahli waris.
“Tentu, saya merasa sangat puas sekali. Putusan pengadilan ini bahwa keadilan bisa ditegakkan, kebenaran yang terungkap di persidangan adalah merupakan fakta yang tak terbantahkan,”ujar Zul Armain.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Waris yang juga merupakan anak bungsu dari almarhum Baba Yuseng, Wan WAN Sri Minarti merasa sangat bersyukur atas kembalinya tanah milik orangtuanya.
“Kami sangat puas, puji tuhan karna tanah papah kami kembali ke kita. Walupun kita bukan orang mampu, tapi dengan dibantu teman-teman semua serta Pers yang telah mengawal dan bisa membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan,” ungkap Wanwan.
Lebih lanjut, dia yakin, tanah yang didapatkan dari kerja keras dan tetesan keringat orang tuanya akan kembali lagi. Walaupun, penuh dengan perjuangan.
“Semua orang di Karangrejo tuh tau, kalau itu (tanah red) milik orang tua kami. Mulai dari seluk-beluk dan titik tanah tersebut kami ketahui walaupun saya masih kecil saat itu,” ujar Wanwan.
“Kami memang orang tidak mampu. Tapi, kami akan berjuang tanah itu adalah tetesan keringat papah saya. Terimakasih Pengadilan Negeri Metro serta teman- teman wartawan yang sudah back up untuk mencari kebenaran,” ucap Wanwan..
Di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat, M. Nuzul Wibawa, S.ag, MH saat dimintai keterangan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Nantinya ya. Nanti kita rembuk lagi. Maaf ini urusan keluarga,” singkat Nuzul. | (Arif).