LAMPUNG7COM | Kasus dugaan pencabulan 12 siswa dengan terdakwa oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) terus berproses.
Dilansir dari Pojoksatu, terdakwa RP (19) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI dengan agenda tuntutan pada Rabu (16/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum guru silat itu 8 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang dibacakan pada Kamis (27/1). Saat itu JPU mendakwa RP melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun.
Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan yang lebih ringan dari dakwaan, Kejari OKI melalui Kasi Pidum, Husni Mubaroq mengatakan, ancaman minimal dan maksimal diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi bukan kalau didakwa 15 tahun harus dituntut 15 tahun juga, tidak seperti itu. Dan pastinya kita memberikan tuntutan 8 tahun tersebut karena ada hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan,” ungkapnya.
Husni menambahkan, hal yang meringankan terdakwa diantaranya jujur, sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
“Dan intinya yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses persidangan,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat 1 ayat 2 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 Ayat 1 KUHP.