Tulang Bawang | Seorang oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat yang awalnya mengaku difitnah, akhirnya berbalik arah dan terbukti setelah Alibinya terbantahkan oleh bukti dan saksi setelah hasil penyelidikan kasus oleh polisi.
Setelah mendapatkan keterangan saksi dan bukti, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan seorang oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (51), yang beralamat Tiyuh Wonorejo RT.09 RW 03, Kecamatan Gunung Agung kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Diduga SDM membuat laporan palsu tentang tuduhan perbuatan Asusila terhadap seorang mahasiswi, yang berinisial EL (29) yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo kecamatan Pubian kabupaten Lampung tengah” jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saiful Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra Jum’at (19/2/2021).
Adapun kronologisnya terjadi pada hari Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 17,30 WIB, tersangka mendatangi SPKT polres Tulang Bawang Barat, dengan didampingi dua orang penasehat hukum yaitu Yosef Arnoli SH dan Sanudi SH, untuk membuat laporan tentang telah terjadi fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Adapun materinya adalah menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul ” fhoto Syur mirip Anggota DPRD Tubaba berinisial SDM dengan seorang wanita berinisial EL di dalam kamar hotel”.
Selanjutnya laporan SDM tersebut diterima dengan laporan polisi model B, dengan sistem laporan Sistem Laporan Harian (Sislaphar), selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan penyelidikan.
“Terhadap perkara tersebut penyidik menemui perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa benar fhoto tersebut adalah dirinya bersama Anggota Dewan yang berinisial (SDM), dan benar fhoto tersebut diambil menggunakan handphone milik EL” Jelas Kasatreskrim polres Tubaba.
Terungkap juga fakta lain yang menurut keterangan EL yang mengaku pada petugas bahwa mereka pernah ke hotel yang berlokasi di kota metro.
“EL juga mengakui bersama saudara SDM sudah dua kali menginap di hotel di tempat yang berbeda, yaitu di hotel Citra 3 metro dan hotel Indah Permai Lampung Timur, hal itu diketahui setelah penyidik mendatangi hotel Tempat mereka menginap tersebut, dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu Hotel, dan memang pernah menginap di hotel tersebut bersama EL” tuturnya.
Selain itu petugas juga menemukan selimut dan sprei sesuai dengan yang ada di fhoto tersebut, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Saudara (SDM) tersebut.
“Dilakukan Henti Lidik, kemudian penyidik menindaklanjuti laporan palsu tersebut dan polisi membuat laporan model A” kata Iptu Andre.
Kasat Reskrim polres Tubaba itu juga mengatakan, pada hari Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap tersangka, datang ke polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan, oleh penyidik polres Tulang Bawang Barat.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku yang berinisial SDM dijerat dengan pasal 242 ayat 3 KUHP tentang membuat laporan palsu, dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. | Pin