Pesawaran | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesawaran menggerebek tempat pengolahan tambang emas dan menangkap dua pelaku di Dusun Harapan Jaya Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai.
AKBP Vero Aria Radmantyo melaui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktana, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kegiatan pengolahan emas dan perak yang diduga tidak memiliki izin pengelolaan.
“Setelah memdapatkan laporan, Unit Tipidter Satreskrim beserta jajaran langsung melakukan penyeldikan ke TKP,” ujarnya, Jumatt (26/2).
Hasilnya, ditangkap dua pelaku berinsial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Dan BM (26) warga Bunut Sebrang Way Ratai.
“Saat kami tiba di TKP, mereka sedang melakukan proses penambangan,” ujarnya.
Dari TKP petugas mengamankan barang bukti berupa satu jeriken H2O, satu karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, satu karung bekas carbon, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu unit timbangan serta satu buah sample bahan pengolahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara. | Pinnur