LAMPUNG7COM | Orang tua korban penganiayaan yang dialami oleh anak dibawah umur bernama Ramdani Bin Rohimin Cahyadi Ghozali usia (15) tahun yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan mengajukan permohonan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Jum’at ( 9/9/2022).
Penganiayaan itu sendiri dilakukan oleh tersangka pelaku bernama Muhammad Ridho Evandi bin Edi Surono, usia (18) tahun dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan Ramdani terluka di bagian dada kiri hingga tembus ke paru-paru.
Menurut Rohimin Cahyadi Ghozali selaku orang tua kandung dari korban Ramdani, permohonan pendampingan kepada LPAI Provinsi Lampung itu sendiri dilakukan karena korban masih dibawah umur dan masih sekolah.
“Kami lakukan permohonan pendampingan kepada LPAI ini, mengingat anak saya masih di bawah umur dan statusnya masih sekolah,” ujar Rohimin saat ditemui awak media di kantor LPAI Provinsi Lampung.
Disamping itu menurut Rohimin, “Anak saya yang menjadi korban penusukan oleh pelaku hingga mengakibatkan luka di dada dan mengenai paru-paru, justru dilaporkan balik oleh pihak pelaku ke Polres Lampung Selatan setelah pelaku jadi tersangka, dengan tuduhan telah terjadi pengeroyokan terhadap pelaku,” katanya.
Padahal menurut Rohimin, “Berdasarkan kronologi peristiwa tersebut menurut keterangan anak saya dan teman-temannya, tidak ada yang namanya pengeroyokan, walaupun di lokasi kejadian ada saksi yang melihat peristiwa itu, baik teman korban maupun teman pelaku,” jelasnya.
Surat Permohonan Pendampingan Ke LPAI Provinsi Lampung tersebut langsung diserahkan dan diterima oleh Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, S.H., M.H., di kantornya jalan ikan Kerapu, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Ditempat yang sama, menurut Andi Lian, “Sudah menjadi kewajiban kami (LPAI) untuk memberikan pendampingan dan advokasi terhadap anak dibawah umur yang mengalami masalah hukum, diatas ada permohonan pendampingan dari pihak orang tua atau keluarga,” ujar Andi.
Masih menurut Andi, “Jangankan korban, pelaku pun jika masih dibawah umur kami punya kewajiban untuk melakukan pendampingan diatas ada permohonan dari orang tuanya, namun ada batasan-batasannya pendampingan terhadap pelaku,” jelas Andi.
Dilain pihak Kanitreskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, IPDA Ali Humaini, S.H., ketika dikonfirmasi mengenai progres Laporan Polisi Nomor: LP/B-721/VII/2022/LPG/Res Lamsel/SPKT/Tanggal 10 Juli 2022, Tentang diduga telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan.
“Lagi penelitian berkas pak.” Ujar Ali Humaini melalui pesan singkat WhatsAppnya. | Pnr.