LAMPUNG7COM | Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Angela Yessa (18), ke kejaksaan Negeri Pringsewu.
Penyerahan berkas perkara, dipimpin langsung Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi, dengan didampingi personil unit Gakkum Bripka Ifan Aprilian dan diterima staf Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan berkas perkara (Tahap I) tersebut guna diteliti oleh JPU.
“Benar Jumat kemarin Berkas perkara atas kecelakaan lalulintas dengan tersangka AS (46) warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, telah kami serahkan atau tahap satu ke Jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas selama kurun waktu 14 hari,” Ungkapnya pada Sabtu (5/3/22) siang.