Lanjut Kombes Pol Ino, yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut sesuai pasal 14 ayat 1 huruf A PP No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas Kepolisan,” tutup Kombes Ino.
Ino menambahkan, “Pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polresta Bandar Lampung sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,”ucapnya.