LAMPUNG7COM, Tanggamus l Masyarakat Pekon Negeri Agung berbondong-bondong melaporkan ke pihak inspektorat yang diduga Kakon Negeri Agung gelapkan BLT, terkait Anggaran Dana Desa ADD 2020, untuk penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT), Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus Lampung. . Senin (12/4/21).
Azuardi selaku yang mewakili Tokoh masyarakat dan khususnya masyarakat Pekon Negeri Agung ia menyampaikan dan langsung secara tertulis melaporkan ke pihak Inspektorat Tanggamus terkait dugaan bantuan penerima BLT, yang di gelapkan oleh pihak Kakon Negeri Agung,” ungkapnya.
Masih ia menyampaikan 113 KPM, yang penerima bantuan BLT tersebut, pernah berupaya mempertanyakan ke pihak kakon dan Aparatur Pekon Negeri Agung, malah pihak Aparatur menjawab semua ini sudah selesai silahkan kalau mau lapor sampai kemana,” katanya.
Seterusnya Hendri yang mewakili masyarakat Pekon Negeri Agung, ia menyampaikan yang sudah selesai apa yang di katakan Aparatur tersebut, itu bulan September, kemana Dana BLT, bulan Oktober sampai Desember itu yang jadi pertanyaan sampai kami berbondong-bondong melapor ke-pihak inspektorat,” ucapnya.
Selanjutnya ia menyatakan kepada awak media dan langsung dikehadapan inspektorat, untuk menghindari dari gesekan kami langsung Koordinasi ke pihak kecamatan guna meminta data bersumber ADD tahun 2020 tersebut, ternyata sudah dicairkan namun tidak di bagikan kepada 113 keluarga penerima Manfaat (KPM),”jelasnya.
Dipihak lain, Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus, ia menyatakan laporan ini akan kita telaah dan akan kita tindaklanjuti serta akan turun ke Pekon guna mempertanyakan permasalahan BLT ini,” tutur Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus tersebut.
Tambahan ia menyatakan, “Yang kita akan pertanyakan, dikemanakan BLT bulan Oktober sampai Desember, kalau memang nanti terbukti bersalah akan kita proses,” tutupnya. | Khoiri