Investigasi
LAMPUNG7COM | Seorang Wartawan dituntut untuk menyajikan berita secara berimbang kepada publik, sesuai dengan yang ada pada Kode Etik Jurnalistik pasal 1, Bahwasanya Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.namun sayang amanat tersebut tidak di indahkan oleh Aan Derajat selaku Kepala Badan (Kaban) di Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
Justru terkesan alergi terhadap wartawan yang hendak memperoleh informasi untuk disampaikan kepada publik. Kepala Badan Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus sulit ditemui oleh sejumlah awak Media. Senin (30/05/2022).
Sebelumnya Pada hari Rabu 25/05, Sejumlah awak media, baik online maupun cetak mendatangi Kantor BKPSDM Tanggamus guna konfirmasi Kaban terkait indikasi dugaan permasalahan kegiatan yang terjadi di Kantor tersebut. Dikarenakan posisi Kaban sedang ada acara, lalu awak media bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Diklat, Edwin Syah, SE. Setelah berbincang-bincang dengan Edwin, para Wartawan meminta juga agar bisa bertemu dengan Kepala Badan untuk dimintai keterangannya, lalu di janjikan oleh Edwin untuk datang kembali di hari Jumat 27/05.
Sayang seribu sayang, di hari yang sudah di janjikan pun Kaban masih tidak bisa di temui dengan alasan sedang Dinas Luar (DL). Oleh karena itu perihal Kaban yang susah untuk di temui ini menjadi sorotan bagi Ketua Ormas PEKAT-IB Tanggamus Herwinsyah, beliau sangat menyayangkan atas Pelayanan Publik di kantor BKPSDM Tanggamus yang kurang memuaskan, seperti diketahui bahwa dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik sangat jelas di tuliskan pada pasal 8, Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
Jelas semua di atur dalam Undang-undang bagi siapa saja yang ingin memperoleh Informasi, maka penyelenggara pelayanan publik harus melayani sesuai dengan yang sudah di amanatkan oleh undang-undang tersebut.
“Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang Kepala Badan Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus barang mustahil tidak mengetahui UUD Pelayanan Publik, sikapnya sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sebagai ASN yang baik yang mengerti akan pentingnya sebuah informasi,” Kata Herwin.
Lanjut dalam hal ini, Ormas Pekat-IB Kabupaten Tanggamus tidak main-main jika Kepala Badan BKPSDM masih tidak mau untuk ditemui dan dimintai keterangan terkait persoalan yang terjadi, maka Ormas Pekat-IB akan mengambil langkah tegas, baik dengan orasi atau dalam bentuk laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). | Tim