Penyelesaian Persoalan Hukum, Kejaksaan Negeri Metro Luncurkan Kampung Restorative Justice

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri Metro menggelar peresmian kampung Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di kampung Bung Yos Metro Pusat, Kota Metro, Kamis (14/4/2022).

Terlihat hadir Kajati Lampung, Walikota Metro, Kajari Kota Metro, ketua DPRD, Kapolres Metro, Dandim 0411/KM dan OPD se Kota Metro.

Dikatakan dalam sambutan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, pemerintah Kota Metro dan masyarakat mengucapkan selamat datang kepada Kajati beserta jajaran di Kota Metro dalam rangka Kampung Restorative Justice  Bungur Yos Sudarso (Bung Yos).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa peluncuran Kampung Restorative Justice ini merupakan kampanye Kejaksaan Agung, dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berhubungan tindak pidana dengan kerugian kecil, sebagai upaya agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan tahanan,” ujar Wahdi.

Wahdi berharap kerjasama dan sinergi dalam bidang hukum dan bidang-bidang lainnya dapat terus terpelihara,

“Karena dengan kerja sama antara Pemerintah Kota Metro dengan kejaksaan Negeri telah terbukti memberikan jaminan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kota Metro,” tutur Wahdi.

Tempat untuk melakukan mediasi kasus

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan kampung RJ adalah tempat untuk melakukan mediasi kasus yang perlu di RJ kan.

“Kami disini bertujuan untuk mensosialisasikan apa itu Restorative Justice kepada masyarakat terhadap kasus-kasus yang tidak perlu sampai ke pengadilan karena cukup kecil,” kata Nanang.

Nanang juga menjelaskan mekanisme pembinaan kampung RJ kedepannya  akan berkala.

“Melalui Kajari akan melakukan sosialisasi dan perlindungan hukum disini, sebulan sekali atau sebulan dua kali dengan mengundang masyarakat sekitar,” jelas Nanang Sigit.

Adapun syarat untuk menerima RJ dikatakan kajati Lampung minimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Belum pernah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan hukum, harus ada perdamaian yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan para penegak hukum. Dan kegiatan seperti ini nantinya akan kita sosialisasikan di setiap Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung,” pungkas Nanang. | Aliando


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda