LAMPUNG7COM – Mojokerto | Masih ingat dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu (23) yang melibatkan salah satu anggota Polres Pasuruan?. Kasus bunuh diri ini pun sempat viral di media sosial. Ada yang mengatakan Novia nekat mengakhiri hidup karna ditinggal ayahnya, dan ada juga yang mengaitkan hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan yang akhirnya dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Pada sidang yang digelar kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Elisa Andarwati, SH., MH., dan Wiwik Tri Haryati, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Bripda Randy dalam rilisnya mengatakan, bahwa pemberitaan di media yang selama ini beredar luas adalah tidak sepenuhnya benar, dan apa yang telah di sangkakan ke Bripda Randy selama ini terkesan sangat memojokkan randy dan keluarga, katanya.
Berawal dari mahasiswa UB asal Mojokerto yang tewas bunuh diri menenggak racun potassium di samping makam ayahnya, dan bunuh diri tersebut dikaitkan dengan pacar almarhum yang katanya berdasarkan curhatan Novia depresi karna dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya (Bripda Randy).
“Bripda Randy telah menjalani sidang kode etik dan menyatakan Bripda Randy bersalah telah memaksa pacarnya Alm. Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali, namun akan hal itu, Bripda Randy masih mengajukan banding atas putusan itu, dikarenakan sidang kode etik tersebut secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkrar dulu,” ujar Wiwik Tri Haryati, SH., MH.
Sidang pidana Randy telah digelar di PN Mojokerto dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar dakwaan kesatu, Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Mojokerto
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, seharusnya daerah hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang, namun karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka jaksa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP jaksa beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili Perkara tersebut namun dalam fakta persidangan saksi yang semula akan dihadirkan jaksa sejumlah 22 orang, yang dihadirkan hanya berjumlah 11 orang dan ditambah saksi diluar berkas sebanyak 2 orang, dari saksi yang dihadirkan jaksa hanya 1 yang berdomisili di Mojokerto yaitu Ibu dari Novia Widyasari, saksi selebihnya banyak berdomisili Malang dan diluar wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Dalam fakta persidangan terungkap, Pelapor bukanlah dari Ibu atau keluarga besar Novia Widyasari, melainkankan Penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam hal ini sebagai pelapor juga sebagai Penyidik dalam perkara ini,” ungkap Elisa.