LAMPUNG7COM, Way Hui | Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Eksekusi pengosongan Lahan atas Bangunan yang berdiri di Tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung hari ini Senin (19 April 2021).
Adapun lahan yang di kosongkan tersebut terletak di jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.tepatnya di Depan Mako Polda yang baru atau depan Institut Technologi Sumatera (ITERA).
Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, Penggusuran tersebut di karenakan Bangunan tersebut berdiri diatas Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Namun Demikian menurut Fahrizal, Sebelum dilakukan eksekusi tersebut Pemerintah Provinsi Lampung tahap pertama telah melakukan teguran kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut, tapi masyarakat tetap Bersikukuh untuk menempati dilahan tersebut.
“Kedua warga sudah diberikan Penjelasan, dan tahap ketiga pemerintah propinsi melakukan pembersihan lahan. Alhamdulillah tadi Pemerintah Provinsi telah melakukan pembersihan dalam suasana yang kondusif” terang Fahrizal.
Adapun kegiatan pembersihan lahan tersebut di hadiri oleh :
- Qodhratul Ihwan (Asisten 1 Bid. Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat),
- Ganjar Jationo (Kadis Kominfo Prov. Lampung),
- M. Zulkarnaen S.Sos, M.Si (Kasat Pol PP Prv. Lampung),
- Lakoni Ahmad, SH, MH (Kabid. Perundang – Undangan Pol PP),
- Febrizal Levi Sukmana (Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov. Lampung),
- Fuadi Jailani (Biro Hukum),
- Budi (Dishub Prov. Lampung),
- Iptu. Mayer (Kapolsek Jati Agung),
- Eka Intan Putri (Kuasa Hukum Warga terdampak Pengosongan Lahan),
- Agus (Warga Pemilik Lahan) serta sekitar 20 Orang LSM Petir Lampung Selatan.
Selain daripada itu, Pengosongan lahan melibatkan personil :
- Satpol PP Prov. Lampung 325 orang,
- Polda Lampung 110 orang,
- Korem 043 Gatam 31 orang,
- Dinas Perhubungan 20 orang,
- Dinas Kesehatan (RSUA) 4 orang,
- PLN 11 orang,
- Inspektorat Provinsi,
- BPKAD,
- Biro Hukum,
- Dinas PU BMBK,
- Badan KesbangPol.
Adapun bangunan diatas lahan Pemprov. Lampung seluas 1.881 meter persegi yang akan dikosongkan tersebut meliputi ; 17 unit bangunan warung/kios dan rumah kos yang dimiliki oleh Daryanto (8 unit), Giwo (3 unit), Harun, Uda, Yumaidiyanto, Okta, Adi, dan Abas masing – masing 1 unit.
Kemudian peralatan yang digunakan dari Prov. Lampung meliputi ; 2 (dua) Unit eskavator, 1 (satu) Ambulance, 2 (unit) Truk Dalmas Pol PP, 2 (dua) unit Truk Angkut Barang dan 2 (dua) unit Patwal Pol PP.
Pembacaan Dasar Hukum Eksekusi Pengosongan Lahan oleh Sat Pol PP Prov. Lampung, sebagai berikut :
“Tahapan Pengosongan Tanah Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan”
a. Dasar Hukum Pengosongan Aset :
- UU No. 23 Tahun 2014 Ttg Pemda
- PP No. 16 Tahun 2018 Ttg Sat Pol PP
- Perda No. 19 Tahun 2012 Ttg Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Perda No. 4 Tahun 2019 Ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Perda No. 3 Tahun 2021 Ttg Trantibum.
- Pergub No. 41 Tahun 2012 Ttg SOP Sat Pol PP.
- Pergub No. 56 Tahun 2019 Ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sat Pol PP.
- Sertifikat Hak Guna Pakai No. 003 Tahun 2014 Tgl 7 Maret 2014 Sebagai Pecahan dari Sertifikat No. 118/KD Tgl 7 Februari 1977.
b. Tahapan Yang Sudah Dilakukan :
- Tgl 8 Januari 2019 Rapat Dengan Para Pihak Di Ruang Sekda Provinsi Lampung dengan Agenda Pengamanan Tanah Milik Dinas PU Dan Penataan Ruang Pro Lampung.
- Tgl 16 Januari 2019 Penyampaian Teguran Kepada Para Pemilik Usaha Di Tanah Aset Pemerintah Provinsi Lampung Bahwa Tanah Tersebut Terakhir Februari 2019 Akan di Bangun Fasum.
- Tgl 16 Februari 2021 Rapat Lintas SKPD Membahas Tindak Lanjut Rencana Pengosongan Tanah Milik Pemprov di Desa Way Hui, Jati Agung, Lamping Selatan.
- Tgl 26 Februari 2021 Penyampaian Surat Pemberitahuan Kepada Pemilik Usaha Bahwa Pengosongan Akan dilaksanakan Pada Tanggal 8 Maret 2021.
- Tgl 4 Maret 2021 Rapat Lintas Sektoral Dengan Agenda Membahas Teknis Pengosongan Aset Milik Pemprov di Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
- Tgl 4 Maret 2021 Pemda membuat Surat ke Polda, Korem dan PLN Guna meminta dukungan personil dalam pengosongan tanah milik Pemprov di Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.
- Tgl 8 Maret 2021 Pukul 08.00 WIB Pelaksanaan Pengosongan Oleh Tim Aset Milik Pemprov di Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan yang ditunda karena ada beberapa pertimbangan teknis.
- Tgl 5 April 2021 Kembali Rapat Lintas SKPD Dengan Agenda Membahas Kembali Rencana Pengosongan Aset di Way Hui dan disepakati hari Senin, 12 April 2021Akan dilakukan Pengosongan.
- Tgl 6 April 2021 Pemda melalui Sat Pol PP Menyampaikan Surat Peringatan Ke – 3 Kepada Pemilik Bangunan Bahwa Tgl 12 April 2021 Akan dilakukan Pengosongan.
- Tgl 9 April 2021 Rapat Lintas Sektoral Untuk Membahas Teknis Pengosongan, Namun Justru Disepakati Bahwa Pengosongan ditunda Lagi.
- Tgl 14 April 2021 Rapat Lintas Sektorak Kembali Dengan Agenda Penyampaian Kepada Pemilik Bangunan Agar Segera Meninggalkan Tanah Aset Pemda di Way Hui tsb, sekaligus disampaikan bahwa Tgl 19 April 2021 Akan Dilaksanakan Pengosongan.
- Tgl 16 April 2021 Rapat Lintas Sektoral Kembali Guna Membahas Teknis Pengosongan Aset Pemda Yang Ada di Way Hui.
- Tgl 19 April 2021 Pelaksanaan Pengosongan Yang diawali dengan Apel Gabungan Pukul 08.00 WIB di Halaman Masjid Airan Raya Way Hui.
Eka Intan Putri (Supriyadi Adi dan Associates ; Kuasa Hukum Warga terdampak Pengosongan Lahan) mengatakan :
- Tanah ini masih dalam proses Pengadilan Negeri Kalianda Dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2021/PN.
- Pemprov Lampung terkesan tidak menghormati proses Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang saat ini sedang berlangsung.
Agus (Warga Pemilik Lahan) mengatakan :
- BPK dan Gubernur Lampung tolong kami, kok di bulan Suci Ramadhan ini ada kekerasan oleh Pemprov Lampung.
- Kami menolak Eksekusi, kami mohon kepada Pak Gubernur jangan pandang kami sebelah mata, kami masyarakat Lampung membutuhkan keadilan.
Menurut pantauan media, eksekusi Pengosongan lahan tersebut di mulai sejak pukul 09.00 WIB, dan selesai pada pukul 11,30 WIB dalam situasi kondusif. | Pinnur