[espro-slider id=19196]
Ekspose Kasus
Metro | Kepolisian Resort Kota Metro Lampung membekuk 14 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, dua diantaranya perkara mencuri kotak amal Masjid berisi 3 lembar uang kertas senilai 6 ribu rupiah dan burung kicau.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskita didampingi Wakapolres Kompol Rafius Utama, Kasat Reskrim AKP Yohanis dan Iptu Tukirin, saat gelar ekspose ungkap, di ruang aula Press Release Mapolres setempat, kamis (2/6/2016).
AKBP Rali Muskita mengatakan empat belas orang tersangka tersebut merupakan tangkapan Polres Metro dalam rangka operasi sikat 2016 dan para tersangka dibekuk petugas, lantaran kedapatan mencuri dengan 6 perkara kasus motif pencurian yang berbeda beda.
Satu tersangka atas nama Rudiansyah digulung polisi karena kedapatan mencuri motor Honda milik Jery Fernando disalah satu rumah kost ditempat tersangka menginap di wilayah hukum Polres Metro.
Selanjutnya polisi menangkap dua pelajar berinsial PS bersama rekannya IWD yang juga mencuri handphone merk Samsung milik rekan sekelasnya di SMA Yos Sudarso Metro.
Sementara tersangka lainnya yaitu, seorang buruh bernama Rio Riski dengan tuduhan mencuri warung dengan barang bukti yang disita berupa satu setel celana dan baju serta sendal jepit dari hasil curian.
Aksi membongkar toko juga dilakukan 6 tersangka lainnya yang juga para pelakunya masih dibawah umur. Mereka yakni AF / TF / SP / AS / DP dan AH. Ke enam remaja ini nekat mencuri sendal dan sepatu dengan dalih untuk kebutuhan ekonomi.
“Lebih memprihatinkan lagi, dua kasus pencurian dengan pemberatan yakni mencuri burung love bird dan mencuri kotak amal masjid di wilayah Metro Barat,” ujar AKBP Rali Muskita.
Tersangka IS , tertunduk lesu di kantor polisi, lantaran kepergok mencuri seekor burung love bird milik warga, sementara tersangka Billy Ferdinand warga Pesawaran juga harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan warga Metro Barat karena mencuri kotak amal milik Masjid yang berisi 3 lembar uang pecahan dua ribu rupiah.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, belasan tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Rali Muskita.
| Ed. Je | Arif L7news.